Sukamta: UU PDP Harus Seratus Persen Lindungi Data Warga Negara

09-11-2022 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta saat mengikuti pertemuan di Kantor Gubernur DIY, Selasa (8/11/2022). Foto: Runi/nr

 

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan yang perlu ditekankan dalam perlindungan data pribadi, seperti halnya yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), yakni data-data pribadi warga negara harus di lindungi seratus persen. Itulah yang menjadi poin penting yang tertera dalam UU tersebut.

 

"Pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga perlindungan data pribadi seluruh warga negara seratus persen, sehingga insiden yang tidak diinginkan tidak terjadi. Walaupun dalam hal perlindungan data, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ataupun Computer Security Incident Response Team (CSIRT), dan BSSN juga membantu jika terjadi adanya insiden, namun yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah pengelolaan data itu sendiri," kata Sukamta usai mengikuti pertemuan dengan Plh Asisten I Pemerintahan dan Administrasi Umum Sekretaris D.I. Yogyakarta Beny Suharsono di Kantor Gubernur DIY, Selasa (8/11/2022).

 

Politisi Fraksi PKS ini berpesan dalam sistem pengelolaan data pribadi tidak hanya disiapkan sistem saja yang jalan, akan tetapi pengamanan perlu diperhatikan pula. "Sebab di UU PDP ini, tidak main-main ada hukum perdata dan pidana. Itu harus disadari mulai dari data petugas operator, pegawainya hingga pimpinan yang paling atas yang bertanggung jawab dalam pengelolaanya, sehingga tidak terkena ancaman yang tertera di UU," terangnya.

 

"Kita berharap semua yang menyimpan dan mengelola data pribadinya, harus betul-betul membuat sistem secara komprehensif bagaimana sistem itu dari aplikasi, website ataupun situs bisa berjalan dengan baik dan juga aman. Dapat meminimalisir hal-hal atau insiden dari kebocoran data," imbuhnya lagi.

 

Dalam segi tata kelola perlindungan data pribadi, Provinsi DIY, cukup menarik karena menjadi indikator awal bahwa perlindungan dinilai sudah berjalan dengan baik. Dengan demikian usai dari kunjungan hari ini, Komisi I berharapkan pemerintah secara umum agar bisa menindaklanjuti UU PDP ini, agar dapat bergerak cepat supaya UU tersebut bisa diimplementasikan semaksimal mungkin. (rni/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Puji Pemikiran Geopolitik Pimpinan Muda TNI
22-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ide brilian para pemimpin muda TNI salah satunya oleh Laksamana Pertama TNI Arif Badrudin menuai pujian dari...
Waka Komisi I Usul Pembentukan Cyber Command TNI
20-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan HUT...
DPR & Parlemen Jerman Bahas Potensi Kerja Sama Investasi Pertahanan
20-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa kunjungan Parlemen Jerman ke DPR RI membuka peluang...
Soroti Ancaman Kebocoran Data, Sarifah: Payment ID Harus Dikaji Lebih Dalam
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penerapan payment ID dalam setiap transaksi digital harus...